Total Tayangan Halaman

Senin, 28 November 2011

PETISI SOETARDJO

Dalam kerangka politik kooperatif arena politik memang sudah tertutup rapat terhadap massa aksi, namun ruang gerak masih leluasa untuk membangkitkan kesadaran nasional serta gerakan-gerakan atau aksi-aksi yang dapat mengkonsolidasi solidaritas dalam dan anter partai. Salah satu titik pengerahan gerakan itu ialah apa yang kemudian dikenal sebagai Petisi Soetardjo.
Gagasan dari petisi ini dicetuskan oleh Sutardjo Kartohadikusuma. Ketua Persatuan Pegawai Bestuur/Pamongpraja Bumiputra (PPBB) dan wakil dari organisasi ini didalam sidang Voksraad pada bulan Juli 1936. Petisi ini diusulkan di luar tanggung jawab PPBB. Landasan usul adalah pasal 1 Undang-Undang Dasar kerajaan Belanda yang berbunyi bahwa kerajaan Nederland meliputi wilayah Nederland, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao, yang menurut pendapat Sutardjo keempat wilayah itu didalam kerajaan Nederland mempunyai derajat sama. Usul tersebut didukung oleh Ratu Langie, Datuk Tumenggung, Alatas, I.J Kasimo, dan Ko kwat Tiong. Dukungan ini menurut Sutardjo mencerminkan keinginannya bahwa usul petisi didukung oleh berbagai golongan suku bangsa dan agama yang ada di Indonesia.
Usul petisi yang kemudian dikenal dengan nama Petisi Sutardjo, diajukan pada tanggal 15 Juli 1936 kepada Pemerintah, Ratu serta Staten Generaal di Negeri Belanda. Adapun isi petisi itu ialah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dimana anggota-anggotanya memiliki hak yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas pasal 1 Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda. Pelaksanaanya akan dijalankan secara berangsur-angsur dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang akan ditetapkan oleh siding permusyawaratan itu.
Usul yang menyangkut perubahan susunan ketatanegaraan ini timbul karena makin meningkatnya perasaan tidak puas dikalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge. Padahal menurut Sutardjo, hubungan baik antara Indonesia dengan negeri Belanda perlu ditingkatkan untuk kepentingan kedua belah pihak lebih-lebih adanya bayangan bahaya pecahnya perang di Psifik. Hubungan ini akan berhasil apabila diusahakan perubahan-perubahan dalam bentuk dan susunan pemerintahan Hindia Belanda. Adapun perubahan-perubahan itu dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
-          Pulau Jawa dijadikan satu propinsi, sedangkan daerah-daerah di luar pulau Jawa dijadikan kelompok-kelompok daerah yang bersifat otonom dan berdasarkan demokrasi.
-          Sifat dualisme dalam pemerintahan daerah dihapus
-          Gubernur Jendral diangkat oleh Raja dan mempunyai hak kekebalan
-          Direktur Departemen mempunyai tanggung jawab
-          Volksraad dijadikan parlemen yang sesungguhnya
-          Raad van Indie: anggota-anggota biasa dan seorang Vice Presidentdiangkat oleh Raja, disamping itu ketua dan wakil ketua Volksraad sebagai anggota mempunyai hak suara
-          Dibentuknya dewan kerajaan Rijksraad sebagai badan tertinggi antata Negeri Belanda dan Indonesia, yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil kedua daerah dengan satu pimpinan yang diangkat, pimpinan mana bukan seorang menteri atau direktur atau salah seorang dari ketua parlemen
-          Penduduk Indonesia adalah orang-orang yang karena kelahiran, asal-usul dan cita-citanya adalah untuk Indonesia. Terhadap orang-orang asing yang dilahirkan disini diadakan seleksi yang ketat
Usul yang dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan pergerakan umumnya mendapat reaksi, baik dari pihak Indonesia maupun pihak Indonesia. Pers Belanda menuduh petisi sebagai suatu permainan yang berbahaya, revolusioner belum waktunya, dan tidak sesuai dengan keadaan. Dari pihak Indonesia baik di dalam maupun di luar Volksraad reaksi terhadap usul petisi juga bermacam-macam. Beberapa anggota Volksraad berpendapat bahwa usul petisi kurang jelas, kurang lengkap, dan tidak mempunyai kekuatan.
Akhirya tanpa pemilihan suara dalam siding Volksraad, usul petisi diterima untuk dibicarakan dalam sidang khusus yang dimulai tanggal 17 September 1936. Dari perdebatan yang dilakukan didalam siding Volksraad, disamping kelompok pengusul sendiri, terdapat tiga kelompok yang mempunyai pendapat yang berbeda-beda, bahkan dalam tiap kelompok itu sendiri terdapat pula perbedaan pendapat.
1.      Kelompok van Helsdingen, Notosoeroto, terdiri dari wakil-wakil: Christelijke Staatspartij, Vaderlandsche Club, Ondernemersgroep, Indische Katholieke Partij dan beberapa anggota organisasi lainnya yang menolak usul petisi karena rakyat Indonesia belum mampu untuk berdiri sendiri.
2.      Kelompok Sukardjo Wirjopranoto yang terdiri dari beberapa anggota fraksi Nasional, yang dengan tegas menolak usul petisi karena tidak ada gunanya. Soekardjo berpendapat petisi ini dapat melemahkan bahkan mematikan cita-cita Indonesia merdeka.
3.      Kelompok Suroso, yang terdiri dari wakil-wakil fraksi Nasional PEB, IEV dan beberapa nasionalis lainnya. Mereka berpendapat bahwa Indonesia sudah cukup matang dan sudah sepantasnyalah pemerintah Belanda memberikan lebih banyak hak-hak kepada Indonesia.
Pada tanggal 29 September 1936 selesai siding perdebatan, diadakanlah pemungutan suara dimana petisi disetujui oleh Volksraad dengan perbandingan suara 26 suara setuju lawan 20 suara menolak. Dan pada tanggal 1 Oktober 1936 petisi yang telah menjadi petisi Volksraad itu dikirim kepada Ratu, Staten-Generaal, dan Menteri Koloni di negeri Belanda.
Sementara menunggu keputusan diterima atau tidak usul petisi tersebut maka untuk memperkuat dan memperjelas maksud petisi, pada persidangan Volksraad Juli 1937 Soetardjo kembali mengajukan usul rencana Indonesia menuju "Indonesia berdiri sendiri". Rencana tersebut dibagi dalam dua tahap, masing-masing untuk lima tahun. Atas usul tersebut wakil pemerintah Hindia Belanda dalam sidang Volksraad menjawab bahwa pemerintah juga mempunyai perhatian ke arah perbaikan pemerintahan Indonesia, tetapi karena usul itu amat luas sekali maka penyelesaiannya berada di tangan pemerintah di negeri Belanda dan Staten General.
Petisi ini kembali banyak menimbulkan tanggapan dari organisasi-organisasi gerakan rakyat seperti: Perhimpunan Indonesia (PI), Roekoen Peladjar Indonesia (Roepi), Gerakan Rakjat Indonesia (GERINDO), Perkumpulan Katholik di Indonesia (PPKI), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), PNI, dan sebagainya.  Masing-masing organisasi tersebut ada yang menyetujui usul tersebut dan adapula yang tidak. Pada persidangan Volksraad bulan Juli 1938, Gubernur Jenderal Tjarda secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan di tolak. Laporan Gubernur Jenderal kepada menteri jajahan (berdasarkan laporan-laporan antara lain dri Raad van Nederland-Indie, Adviseur voor Inlahdse Zaken. Directeur van Onderwijs en Eredientst, telah menyarankan supaya petisi ditolak dengan alasan isi kurang terang. Juga mengingat ketidakpastian akan kejadian-kejadian di masa yang akan datang ini, maka tidak dapatlah disetuju keinginan untuk mengadakan konfrensi untuk menyusun rencana bagi masa yang akan datang.
Akhirnya ia menyarankan bahwa biar bagaimanapun petisi harus di tolak sehingga perubahan prinsipil bagi kadudukan Indonesia dan mengadakan konfrensi itu tidak perlu diadakan. Akhirnya dengan keputusan kerajaan Belanda No. 40 tanggal 14 November 1938, petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu Belanda. Alasan penolakannya antara lain ialah: "Bahwa bangsa Indonesia Belum matang untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri". Surat keputusan itu disampaikan pada sidang Volksraad tanggal 29 Nopember 1938.
Penolakan yang diambil tanpa keputusan sidang staten General itu sangat mengecewakan para pemimpin pergerakan rakyat Indonesia. Sutardjo sebagai pencetus ide petisi menyatakan bahwa penolakan yang dilakukan terhadap petisi telah memperlihatkan sikap sombong dan ceroboh pemerintah Belanda, disamping mendemontrasikan sampai seberapa jauh sebenarnya kedudukan Volksraad dalam pemerintahan. Ia memperlihatkan pemerintah Belanda, bahwa sikap yang diambil terhadap petisi adalah keliru.
Central Comite Petisi Soetadjo kemudian mengeluarkan suatu surat terbuka yang ditujukan kepada pengurus besar semua partai politik dan perhimpunan-perhimpunan bangsa Indonesia, isinya disamping menyesali cara-cara penolakan atas petisi, juga mengajak seluruh partai-partai untuk menentukan sikap atas penolakan petisi tersebut, dengan mengadakan suatu konferensi di Jakarta tanggal 27-29 Mei 1939. Maksud CCPS untuk mengadakan suatu konferensi akhirnya tidak dapat dilaksanakan karena pada waktu itu beberapa partai politik bermaksud akan mengadakan Nationale Concentatie yang kemudian setelah terbentuk bernama Gabungan Politik Indonesia (GAPI). Sehingga Soetardjo kemudian memutuskan bahwa tugas untuk memperjuangkan petisi selesai sudah.

Sabtu, 26 November 2011

SEJARAH IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH


Sejarah Berdirinya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan bagian dari AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah) yang merupakan organisasi otonom dibawah Muhammadiyah.
Sesungguhnya ada dua faktor integral yang melandasi kalahiran, yaitu faktor intem dan fakor ekstem. Faktor Intem Dimaksudkan yaitu faktor yang terdapat didalam Diri Muhammadiyah itu sendiri, sedangkan fakor ekstern adalah faktor yang berawal dari luar Muhammadiyah, khususnya umat Islami Indonesia dan pada umumnya adalah seluruh umat dunia.
Faktor intern, sebenarnya lebih dominan dalam bentuk motivasi idealismse, yaitu motif untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah, yaitu faham dan cita cita Muhammadiyah bahwa Muhammadiyah pada hakekatnya adalah sebuah wadah organisasi yang punya cita-cita atau tujuan yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam, sehingga terwujud masyarakat Utama, adil dan makmur yang diridloi oleh Allah SWT. Hal ini termaktub dalam AD Muhammadiyah Bab II pasal 3. dan dalam merefleksikan cita-citanya ini, Muhammadiyah mau tidak mau harus bersinggungan dengan masyarakat bawah (jelata) atau masyarakat heterogen. Ada masyarakat petani, pedagang, peternakan dan masyarakat padat karya dan ada masyarakat administratif dan lain sebagainya yang juga termasuk didalamnya masyarakat kampus atau intelektual yaitu Masyarakat Mahasiswa.
Persinggungan Muhammadiyah dalam maksud dan tuiuannya, terutama terhadap masyarakat mahasiswa, secara teknisnya bukan secara langsung terjun mendakwahi dan mempengaruhi mahasiswa yang berarti orang-orang Mahasiswa, khususnya para mubalighnya yang langsung terjun ke mahasiswa. Pada mulanya para mahasiswa yang bergabung atau yang mengikuti jejak-jejak Muhammadiyah oleh Muhammadiyah dianggapnya cukup bergabung dalam organisasi otonom yang ada dalam Muhammadiyah, seperti Pemuda Muahmmadiyah (PM) Yang diperuntukkan pada mahasiswa dan Nasyi'atul Aisyiyah (NA) untuk mahasisiwi yang lahir pada 27 Dzulhijjah 1349 H (NA) dan pemuda pada tanggal 25 Dzulhiijjah 1350 H.
Anggapan Muhammadiyah tersebut lahir pada saat-saat Muhammadiyah bermuktamar ke-25 di Jakarta pada tahun 1936, pada saat itu dihembuskan pula cita-cita besar Muhammadiyah untuk mendirikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan pada saat itu pula Pimpinan Pusat (PP) Yang dipegang oleh KH. Hisyam (periode 1933-1937). Dikatakan bahwa anggapan dan pemikiran mengenai perlunya menghirnpun mahasiswa Yang sehaluan dengan Muhammadiyah yaitu sejak konggres ke-25 tersebut.
Namun demikian keinginan untuk menghimpun dan membina mahasiswa Muhammadiyah pada saat itu masih vakum, karena pada waktu itu Muhammadiyah masih belum memiliki Perguruan Tinggi seperti yang diinginkannya sehingga para mahasiswa yang berada di Perguruan Tinggi lain baik negeri ataupun swasta yang sudah ada pada waktu itu secara ideologi tetap berittiba' pada Muhammadiyah dalam kondisi tetap mereka mau bergabung dengan PM, NA ataupun Hizbul Wathon (HW). Pada perkembangan keberadaan mereka yang berada dalam ketiga organisasi otonom tersebut merasa perlu adanya perkumpulan khusus mahasiswa yang secara khusus anggotanya terdiri dari mahasiswa Islam. Alternatif yang mereka pilih yaitu bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). bahkan ada image waktu itu yang menyatakan bahwa HMI adalah anak Muhammadiyah Yang diberi tugas khusus untuk membawa mahasiswa dalam misi dan visi yang dimiliki oleh Muhammadiyah, karena waktu itu ditubuh HMI sendiri dipegang oleh tokoh-tokoh Muhammadiyah yang secara aktif mengelola HMI.
Pada waktu itu Muhammadiyah secara kelembagaan turut mengelola HMI baik dari segi moral ataupun material, sampai belakangan ini menurut data-data Yang ada di PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah (terutama PTM dan RS Sosial) secara, materiil turut membiayai hampir setiap aktifitas HMI baik mulai dari tingkat konggres sampai aktifitas sehari -hari. Disinilah sekali lagi bukan.HMI yang turut menelorkan tokoh-tokoh Muhammadiyah tapi sebaliknya bahwa Muhammadiyah yang dulu ikut aktif membesarkan HMI. Mengapa hal itu dilakukan? Jawabannya seperti dikemukakan diatas, yaitu bahwa HMI diharapkan akan tetap konsisten dengan faham keagamaan yang diilhami oleh Muhammadiyah.
Maka pada saat Muktamar Pemuda Muhammadiyah pertama di Palembang tahun 1956 didalam keputusannya menetapkan langkah kedepan Pemuda Muhammadiyah tahun 1956-1959 dan dalam langkah ini ditetapkan pula usaha untuk menghimpun pelajar dan mahasiswa Muhammadiyah agar kelak menjadi pemuda Muhammadiyah atau warga Muhammadiyah yang mampu mengemban amanah.Untuk lebih merealisasikan usaha PP Pemuda Muhammadiyah tersebut maka lewat KOPMA (Konferensi Pimpinan Daerah Muhammadiyah) se-Indonesia pada tanggal 5 Shafar 1381/18 Juli 1962 di Surakarta, memutuskan untuk mendirikan IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah). PP Pemuda Muhammadiyah pada saat KONPIDA ini masih belum berhasil melahirkan organisasi khusus Mahasiswa Muhammadiyah. Pada saat itu nasib boleh duduk dalam kepengurusan IPM.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya PTM yang dirintis oleh Fakultas Hukum Dan Filsafat di Padang Panjang yang berdiri pada tanggal 18 Nofember 1955 namun karena peristiwa pemberontakan PRRI kedua fakultas tersebut vakum, kemudian berdiri di Jakarta PT Pendidikan guru yang kemudian berganti nama menjadi IKIP. Pada tahun 1958 dirintis fakultas serupa di Surakarta, di Yogyakarta berdiri akademi Tabligh Muhammadiyah dan di Jakarta berdiri pula FIS (Fakultas Ilmu Sosial) yang sekarang UMJ. Karena semakin berkembangnya PTM-PTM yang sudah ada maka pada tahun 1960-an ide-ide untuk menangani khusus mahasiswa Muhammadiyah semakin kuat.
PP Pemuda Muhammadiyah yang oleh PP Muhammadiyah dan Muktamar ke-I di Palembang (1956) dibebani tugas untuk menampung aspirasi aktif para Mahasiswa Muhammadiyah, segera membentuk Study Group yang khusus Mahasiswa yang berasal dari Malang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Padang, Ujung Pandang dan Jakarta. Menjelang Muktamar Muhammadiyah setengah abad di Jakarta tahun 1962 mengadakan kongres Mhasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta dan dari kongres ini semakin santer upaya para tokoh Pemuda untuk melepaskan Departemen Kemahasiswaan untuk berdiri sendiri. Pada 15 Desember 1963 mulai diadakan pejajagan dengan didirikannya Dakwah mahasiswa yang dikoordinir oleh : Ir. Margono, Dr. Sudibjo Markoes dan Drs. Rosyad Saleh.
Ide pembentukan ini berasal dari Drs. Moh. Djazman yang waktu itu sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah. Dan sementara itu desakan agar segera membentuk organisasi khusus mahasiswa dari berbagai kota seperti Jakarta dengan Nurwijo Sarjono MZ. Suherman, M. yasin, Sutrisno Muhdam, PP Pemuda Muhammadiyah dll-nya.
Akhirnya dengan restu PP Muhammadiyah waktu itu diketuai oleh H.A. Badawi, dengan penuh bijaksana dan kearifan mendirikan organisasi yang khusus untuk Mahasiswa Muhammadiyah yang diketuai oleh Drs. Moh. Djazman sebagai koordinator dengan anggota M. Husni Thamrin, A. Rosyad Saleh, Soedibjo Markoes, Moh. Arief dll.
Jadi Pendiri Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan pencetus nama IMM adalah Drs. Moh. Djazman Al-kindi yang juga merupakan koordinator dan sekaligus ketua pertama. Muktamar IMM yang pertama pada 1-5 Mei 1965 di kota Barat, Solo dengan menghasilkan deklarasi yang dibawah ini. IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam. Kepribadian Muhammadiyah adalah Landasan perjuangan IMM. Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (sebagai stabilisator dan dinamisator).
Ilmu adalah amaliah dan amal adalah Ilmiah IMM. IMM adalah organisasi yang syah-mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan dan falsafah negara yang berlaku.Amal IMM dilakukan dan dibaktikan untuk kepentingan agama, nusa dan bangsa.
Selanjutnya yang juga termasuk faktor intem dalam melahirkan IMM adanya motivasi  dikalangan keluarga Muhammadiyah. Dalam upaya mewujudkan maksud dan tujuan Muhammadiyah baik yang berada di struktural ataupun diluar dan simpatisan, baik yang berekonomi atas, menengah ataupun bawah harus dapat memahami dan mengetahui Muhammadiyah secara general ataupun secara spesifik sehingga tidak muncul kader-kader Muhammadiyah yang radikal (berwawasan sempit). Penegasan motivasi etis ini sebenarnya merupakan interpretasi (pemahaman) dari firman Allah SWT. dalam QS. Al-Imran:104 dan diharapkan kader-kader Muhammadiyah yang khusunya IMM dapat merealisaasikan motivasi etis diantaranya dengan melakukan dakwah amar ma`ruf nahi munkar, Fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebajikan & demi kebaikan).
Faktor Ekstern, yaitu sebagaimana yang tersebut diatas baik yang terjadi ditubuh umat Islam sendiri ataupun yang terjadi didalam sejarah pergolakan bangsa Indonesia. Yang terjadi dimasyarakat Indonesia pada zaman dahulu hingga sekarang adalah sama saja, yaitu kebanyakan mereka masih mengutamakan budaya nenek moyang yang mencerminkan aktifitas sekritistik dan bahkan anemistik yang bertolak belakang dengan ajaran Islam murni khususnya dan tidak lagi sesuai dengan Perkembangan zaman. Hal semacam ini memunculkan signitifitasi (bias) yang begitu besar, utamanya pada kalangan mahasiswa Yang memiliki kebebasan akademik dan Seharusnya memiliki pola pikir yang jauh, namun karena dampak budaya masyarakat yang demikian membumi, mereka akan menjadi jumud dan mengalami kemunduran.
Pergolakan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) atau Organisasi Mahasiswa periode 50 sampai 65-'an terlihat menemui jalan buntu untuk mempertahankan indpendensi mereka dan partisipasi aktif dalam pasca Proklamasi (era kemerdekaan) RI. hal ini terlihat sejak pasca Konggres Mahasiswa Indonesia pada 8 Juli 1947 di Malang Jawa Timur, yang terdiri dari HMI, PMKRI, PMU, PMY, PMJ, PMKH, MMM, SMI, yang kemudian berfusi (bergabung) menjadi PPMI (Perserikatan Perhimpunan-perhimpunan Mahasiswa Indonesia). PPMI pada mulanya tampak kompak dalam menggalang persatuan dan kesatuan diantara mahasiswa, namun sejak PPMI menerima anggota baru pada tahun 1958 yaitu CGMI yang berkiblat dan merupakan anak komunis akhirnya PPMI mengalami keretakan yang membawa kehancuran. PPMI secara resmi membubarkan diri pada Oktober 1965.
Sebenamya PPMI sebelum membubarkan diri, sekitar tahun 1964-1965 masing-masing organisasi yang berfusi dalam PPMI itu saling berkompetisi dan sok revolosioner untuk merebut pengaruh para penguasa waktu itu, termasuk juga Bung Karno yang tak luput dari incaran mereka. Hal ini diakibatkan karena masuknya CGMI kedalam PPMI yang seakan mendapatkan legitimasi dari pihak penguasa waktu itu sehingga CGMI (PKI) terlihat besar. HMI pun saat itu juga merevolosionerkan diri menjadi sasaran CGMI (PKI), sehingga HMI hampir rapuh akibat ulahnya sendiri, karena pada saat itu PKI merupakan partai terbesar dan pendukungnya selalu meneriakkan supaya HMI dibubarkan. HMI melihat kondisinya yang rawan tidak tinggal diam, dengan segala upaya untuk mengembangkan sayap dan memperkokohnya, HMI kembali berusaha mendapatkan legitimasi kesana-kemari untuk menangkal serangan dari PKI yang berusaha membubarkannya.
Pada saat HMI semakin terdesak itulah IMM lahir, yaitu pada tanggal 14 Maret 1964. Inilah sebabnya, ada setereo tape atau persepsi yang muncul ke permukaan bahwa IMM lahir sebagai penampung anggota-anggota HMI manakala HMI dibubarkan oleh PKI maka IMM tidak perlu lahir. Namun persepsi yang terputar itu tidak rasional dan kurang cerdas dalam menginterprestasi fakta dan data sejarah.Interprestasi yang benar dan rasional sesuai dengan data dan fakta sejarah adalah IMM salah satu faktor historisnya adalah untuk membantu eksistensi HMI agar tidak mempan atas usaha-usaha yang akan membubarkannya. Sekali lagi bahwa kelahiran IMM untuk membantu dan turut Serta mempertahankan HMI dari usaha- usaha komunis yaitu PKI Yang akan membubarkannya dan sesuai dengan sifat IMM itu sendiri yang akan selalu bekerjasama dan saling membantu dengan saudaranya (saudaranya seaqidah Islam) dalam upaya beramar ma'ruf nahi mungkar yang merupakan prinsip perjuangan IMM.
Itulah sekilas kelahiran IMM yang sampai sekarangpun masih ada oknum-oknum yang mempersoalkannya (walaupun sudah terbit buku Yang menangkal isu tersebut dengan judul 'Kelahiran Yang Dipersoalkan oleh Farid Fatoni). Dan sekarang kita telah tahu bahwa IMM lahir memang merupakan suatu kebutuhan Muhammadiyah dalam mengembangkan sayap dakwahnya dan sekaligus merupakan suatu aset bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam kemerdekaan ini. Karena IMM merupakan suatu kebutuhan intern dan ekstern itu pulalah, maka tokoh-tokoh PP Pemuda Muhammadiyah yang berawal dari HMI kembali keIMM sebagai anak atau ortom Muhammadiyah.
Mereka yang dulu turut mengembangkan HMI disebabkan karena IMM belum lahir dan keterlibatan mereka dalam tubuh HMI hanya sebatas mengembangkan ldeologi Muhammadiayah. Dan sampai sekarangpun HMI masih dimasuki oleh kalangan mahasiswa dari berbagai unsur ormas Islam, yang pada akhimya berbeda dengan orientasi Muhammadiyah. Mungkin, untuk menangkal klaim seperti tersebut PP Pemuda Muhammadiyah diatas, adalah bahwa Para aktifis akan berdirinya IMM & NA Yang berusaha mengusahakan berdirinya IMM tidak terlibat dalam aktifitas HMI secara langsung maupun tidak langsung. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah benar-benar murni didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yang pada waktu itu diketuai oleh Bapak H.A. Badawi.

Rabu, 23 November 2011

PERBURUHAN DI SUMATERA TIMUR ABAD 19

Masyarakat perkebunan yang terbentuk di Sumatra Timur memiliki sifat yang paling unik. Terletak di pinggiran daerah jajahan, tumbuh cepat sebagai factor yang dominan, serta keberadaan majikan dan buruh yang bersifat sementara. Hegemoni para tuan kebun dan kekerasan yang menandai perlakuannya terhadap para kuli sangatlah menonjol untuk system di daerah rintisan seperti terwujud di Sumatra pada akhir abad ke-19. “Timur yang liar” rasanya istilah yang tepat untuk menyebut iklim social di daerah tersebut.
Pembukaan Buitengewest (Daerah Luar Jawa) merupakan langkah penting dalam menetapkan perbatasan imperium Belanda di Asia Tenggara. Sumatra pada paro pertama abad ke-19 adalah wilayah yang disengketakan oleh Belanda dan Inggris. Jalan menuju Asia Timur terhampar di dekat pantai Sumatra. Kalau hendak mencegah jatuhnya wilayah itu ke tangan Inggris, pemerintah Hindia Belanda harus hadir di wilayah itu secara nyata.
Namun demikian, persaingan dengan kekuatan asing bukan satu-satunya alasan mengapa pemerintah kolonial tergerak untuk mengisi kekosongan di daerah pinggiran. Dorongan melakukan ekspansi juga disebabkan oleh padatnya Pulau Jawa. Jawa dianggap “sudah habis”, sedang pulau-pulau lain di Hindia-Belanda masih memiliki ruang yang sangat luas. Para tuan kebun pada akhir tahun 1860-an membuka perusahaan mereka di Sumatra Timur dapat dianggap sebagai pelopor politik eksploitasi kapitalis.
Pada sekitar tahun 1885 mulai tampak jelas bahwa produksi tembakau di perusahaan-perusahaan perkebunan besar tidak akan bersifat sementara melainkan tetap. Pada akhir abad ke-19 kehidupan masyarakat sudah lebih beradab dan maju. Masyarakat Sumatra Timur bukan masyarakat liar, juga bukan gembel yang tak kenal aturan. Dulu memang demikian, tapi waktu telah berubah dan kini keadaan menjadi lebih baik.
Kegiatan pasar dilindungi terhadap persaingan dari pihak orang Asia. Jadi, intervensi nonekonomilah yang menyebabkan industry besar kapitalistis memperoleh cap Eropa dan untuk seterusnya bercap Eropa. Di kedua sisi Selat Malaka orang Cina sebagai minoritas ekonomi yang tumbuh cepat dihalau ke bidang perdagangan kecil dan perantara, dan kedua bidang itulah yang akhirnya mereka monopoli.
Campur tangan pemerintah kolonial kecil sekali peranannya di Sumatra Timur. Perusahaan swasta di sana mulai melakukan kegiatan dengan derajat otonomi yang cukup luas. Sistem kerja disusun menurut praktek-praktek yang sudah berlaku di Malaka. Ikatan antara khalayak Eropa di Sumatra Timur dan Malaya sangat erat, tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga di bidang social.
Para tuan kebun memanfaatkan ruang gerak mereka untuk menekan pemerintah. Akhirnya, ciri daerah kolonisasi Sumatra Timur ialah bahwa orang kesana bukan dengan niat menetap selamanya. Baik tuan kebun maupun kuli beranggapan bahwa mereka di sana hanya sementara.
Pemimpin perusahaan sangat senang mengganti tenaga kerja, yaitu tenaga kerja yang baru digantikan dengan tenaga kerja yang masih segar. Tenaga yang masih segar dapat membayar sendiri ongkos untuk mendisiplinkannya dan tidak terlalu banyak membutuhkan latihan untuk melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.   
Data tentang pesatnya pergantian tenaga kerja hamper tidak ada. Satu sumber hanya menyatakan bahwa setiap tahun sepersepuluh dari jumlah tenaga kerja itu dikeluarkan dan diganti dengan tenaga kerja yang baru. Lama setelah ekonomi perkebunan Sumatra Utara dibangun, daerah itu masih tetap berciri masyarakat pinggiran yang tipis lapisan atasnya  dan tebal lapisan bawahnya.
Plantokrasi
            Dalam gambaran mengenai kota pada abad ke-20 itu tekanan diletakkan pada sisinya yang nonpribumi. Perusahaan-perusahaan besar yang tergabung dalam Deli Maatschppij menciptakan kesan seolah negara dalam negara. Keadaan kelihatan berubah setelah staf aparat pemerintah diperkuat sejak tahun 1880-an.
Kepala-kepala Cina yang baik secara preventif maupun represif, bertugas mendisiplinkan orang setanah air mereka di perkebunan. Sedangkan pemerintahan pribumi berjalan sepenuhnyadalam bayangan birokrasi colonial. Tuan kebun yang akan membuka tanah harus tahu bahwa pejabat pribumu yang lebih rendah disbanding pejabat pemerintah colonial meminta bayaran sebagai imbalan atas kerja sama mereka.
Masa sekitar peralihan abad 20, sifat-sifat kasar dalam kehidupan tuan kebun lama-kelamaan aus. Sangat kurangnya unsur perempuan di Deli sesuai benar dengan gambaran Deli sebagai tempat transit yang masyarakatnya dikenal masih agak liar. Dari 688 orang Eropa yang ada di Sumatra Timur pada 1884, 540 orang diantaranya adalah lelaki, dan 148 orang perempuan. Pada 1900 perbandingan laki-laki dan perempuan menjadi lebih baik, yaitu ada 1578 orang laki-laki dari seluruhnya orang Eropa yang berjumlah 2079 orang.
Bagi lelaki Jawa, tanpa perempuan tidak mungkin ia bertahan hidup di perkebunan. Lelaki Jawa lekas merasa puas, sedang perempuannya gampang merasa terikat pada perkebunan tempat mereka tinggal. Hubungan dapat diikat dan diputuskan dengan mudah, dan itu mempercepat penyebaran penyakit kelamin.
Tuan kebun sebagai lelaki muda, agresif dan agak kasar harus tampil jantan. Dianggap wajar jika pegawai kulit putih mendapat hak pertama untuk memilih pada waktu kuli kontrak perempuan baru tiba di perkebunan. Tetapi, itu hanya untuk ikatan sementara.
Rasialisme dan Kekerasan
Di dalam struktur perkebunan superioritas orang kulit berhadapan dengan inferioritas Asia. Hubungan dikuasai-menguasai tidak bisa diubah-ubah lagi. Kuli kontrak tidak memiliki ciri-ciri yang kira-kira yang menjadikannya seorang pribadi. Sebutan untuk kuli seperti “orang busuk” dan “pelacur kontrak” dianggap biasa saja. Orang Cina dianggap penipu besar dan brutal, orang Jawa lamban, pemalas, dan pemarah sedang orang Keling pembuat rebut dan pengotor.
Antara kulit putih di satu pihak dan kulit sawo matang atau kuning di lain pihak tak mungkin ada warna campuran. Inilah sebabnya maka tak ada orang Indo-Eropa di perkebunan Deli, jadi kebalikan dari keadaan di Pulau Jawa. Dalam menempatkan pegawainya, pemerintah memperhitungkan konstelasi istimewa yaitu lingkungan yang rasialistis di Sumatra Timur.
Golongan tuan kebun Eropa di daerah itu dikenal angkuh luar biasa. Mereka menuntut agar para kuli member pengabdian lebih banyak dari yang biasa berlaku dalam masyarakat. Dalam hubungan kedua belah pihak, jarak antara kuli dan tuan kebun dilunakkan oleh semacam tanggung jawab kebapaan pihak tuan kebun. Tetapi, pada tuan kebun tipe yang lain jarak itu justru melebar menjadi jurang yang hamper tak terseberangi lagi.
Mantan Residen menceritakan kejadian pada masa lalu itu untuk menjelaskan bahwa semasa dinasnya sebelum akhir abad yang lalu, tidak ada lagi ucapan yang rasialistis. Namun, banyak contoh membuktikan bahwa pernyataannya sama sekali tidak benar. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap mereka sudah mulai tatkala mereka dikumpulkan dan kemudian diangkut sebagai barang ke Deli.
Kepada orang pribumi umumnya dan kuli khususnya diberikan segala macam ciri kolektif yang menyebabkan nilai-nilai kemanusaiaannya diragukan. Sedangkan orang Eropa hanya kurang sempurna dalam mempertahankan norma dan nilai-nilai yang dianggap wajar dan dibutuhkan dalam pergaulan masyarakat.
Iklim Kekerasan
Ordonasi kuli tidak membawa perubahan pada praktek-praktek jahat yang sejak semula sudah menjadi cirri perkebunan di Sumatra Timur. Padahal alasan pokok  memperkenalkan ordonasi itu pada tahun 1880 adalah memberikan perlindungan hokum kepada kuli kontrak. Pada 1886 dalam surat kabar Java Bode, Residen Sumatra Timur mendapat perintah dari Batavia untuk bertindak lebih keras terhadap perlakuan buruk pada kuli.
Seorang Amtenar di pulau singkep (Riau) menulis, “kuli-kuli di sini bermatian seperti tikus”. Seorang mantan residen memanfaatkan peristiwa itu untuk menuliskan dakwaan dengan gaya romantic-realistik yang diakhiri dengan pernyataan bahwa uraiaan mencerminkan situasi yang umum berlaku di banyak industry perkebunan dan pertambangan.
Tetapi, yang lebih menggoncangkan adalah keadaan di Rejan Sulit. Angka kematian di pertambangan yang dieksploitasi oleh perusahaan yang sama itu  tak kurang dari 37%. Yang lebih mengerikan menurut cerita bahwa angka kematian tinggi, mayat-mayat dicampakan begitu saja ke tanah seperti anjing atau dibuang begitu saja ke sungai.
Berbagai pelanggaran itu tetap tak diketahui oleh dunia luar, termasuk sesudah tahun 1897, ketika Cremer (mantan tuan kebun dan pemimpin terpenting lobi tuan kebun) terpilih menjadi menteri. Akan tetapi, banyak hal tertutup bagi orang luar yang kritis. Yang sangat mengejutkan misalnya, hasil penyelidikan Inspektur Dinas Kesehatan Umum Dokter A. G. Vorderman, tentang penderitaan pekerja paksa di pertambangan batu bara Ombilin di sawahlunto.
Dokter Vonderman dalam laporan sebelumnya telah mengusulkan agar hukuman cambuk dengan rotan kepada pekerja paksa yang melarikan diri dihapuskan. Inspektur Kesehatan itu telah meneliti cara pelaksanaan hukuman itu di 96 perusahaan di Jawa dan Madura. Kepadanya telah diperagakan dengan rinci apa yang dilakukan pelaksana hukuman, termasuk cara mengikat terhukum pada tonggak khusus.
Kesimpulan yang bisa ditarik bahwa keadaan di tempat kuli kontrak hidup dan bekerja di perkebunan tidak jauh berbeda dari keadaan di tempat para pekerja paksa bekerja. Kuli kontrak dianggapnya tak kurang criminal dari pekerja paksa. Karenanya, sikap terhadap kedua golongan itu pada hakikatnya sama, yaitu hanya dengan disiplin besi saja “sampah masyarakat pribumi” atau “bangsat-bangsat tak berguna” itu dapat terus bekerja dan dipekerjakan.
Penguasa yang lalai
Pejabat suka menolak menginformasikan keadaan di daerah jajahan dengan alasan demi kepentingan negara. Karenanya, jumlah laporan yang tidak diungkapkan kepada umum banyak sekali. Tetapi, reaksi yang paling sering muncul adalah tentang diremehkannya keadaan kurang baik yang menuntut penjelasan.
Pertama, betapapun menyedihkannya kejadian tersebut, taraf dan jumlahnya tak berarti sama sekali jika dibandingkan dengan keadaan dahulu di perkebunan-perkebunan. Kedua, dalam mengajukan semua kritik itu harus diingat bahwa sebagian besar kuli kontrak rendah mutunya. Ketiga, kebanyakan orang yang mengemukakan pendapatnya itu sepakat bahwa keadaan di perkebunan-perkebunan besar yang tergabung dalam Deli Planters Vereeniging tidak memiliki keluhan apa pun.
Keempat, sebegitu jauh kekerasan yang masih terjadi terutama diakibatkan oleh tindakan membabi buta para pengawas Asia. Kelima, tidak dapat dibantah bahwa pemimpin perusahaan yang terdiri dari orang Eropa terkadang juga bersalaj melakukan kekerasan. Keenam, ada tuduhan dari pihak majikan bahwa pemerintah sendirilah yang bersalah dengan buruknya keadaan seperti disebutkan oleh aparat pemerintah, khususnya kepolisian dan kehakiman yang selama beberapa dasawarsa tidak dikembangkan secara maksimal.
Mantan residen Kooreman menyatakan, antara tahun 1884 dan 1899 hanya terjadi beberapa peristiwa pembunuhan karena “sikap kurang hati-hati”, oleh karenanya ia menyimpulkan, penganiayaan hanya merupakan perkecualian. Selanjutnya, kekejaman paling mengerikan adalah yang dilakukan oleh orang Eropa. Para pengawas Asia akan melakukan apabila mereka diperintah atasan dan sering juga dihadiri oleh atasan kulit putih. Pelbagai pelanggaran terjadi adalah akibat logis dari ordonansi kuli.
Penggunaan kekerasan dan pengawasan kerja
Kekerasan terhadap buruh tak dapat lagi dinyatakan sebagai kekeliruan yang hanya sekali terjadi. Intimidasi, hukuman badan, penjara, dan siksaan merupakan tingkat-tingkat hukuman dalam pola umum praktek kekuasaan tanpa kendali yang mencari hubungan antara tuan kebun dan kuli. Dengan lain perkataan, kekerasan tidak dapat dipisahkan dari system perburuhan di perkebunan-perkebunan besar Sumatra Timur pada tahap perkembangan kapitalis. Faktor-faktor penentu kekerasan, yaitu :
1. Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja, semua perintis perkebunan yang pertama diizinkan mendatangkan dari luar. Pertama-tama, diperlukan paksaan untuk mendatangkan tenaga kerja.
2. Semua perkebunan mempekerjakan rombongan pekerja secara bergiliran dan sebagian besar melakukan pekerjaan kasar.
3. Seiring dengan berjalannya waktu, system perkebunan pun mengalami pertumbuhan luar biasa. Para perintis yang pertama hanya mempekerjakan beberapa puluh orang kuli dengan masa kontrak tidak lebih dari satu tahun dan memerintah sendiri para kuli secara langsung.
4. Ketika para tuan kebun pertama kali muncul di Sumatra Timur, pejabat pemerintah boleh dikata tak ada sama sekali.
5. Kuli pendatang yang dengan “sukarela menandatangi kontrak tak bisa lagi membatalkannya. Sekali dipekerjakan di perkebunan, boleh dikata tak mungkin lagi ia melarikan diri.
6. Walaupun demukian, perlawanan kuli terjadi. Kuli tidak pasrah saja dalam menangani pengisapan dan penindasan, tetapi beraksi, individual atau kolektif.
7. Untuk memperoleh pengertian yang wajar tentang penyiksaan itu, perlu diberikan tekanan pada factor  rasialisme yang menjadi cirri plantooratie (kekuasaan tuan kebun).
Pergantian tenaga kerja dan paksaan merupakan dua unsure dasar sistem perburuhan dalam masyarakat perkebunan Sumatra Timur selama dasawarsa terakhir abad ke-19. Selagi berada di perkebunan, yaitu paling tidak selama tiga tahun, para kuli mengalami penyekapan lapis tiga.
Pertama, dalam kelompok kerja sekaligus tinggal. Kelompok kerja itu bukanlah kelanjutan dari hubungan social yang tradisional melainkan bentuk organisasi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan cara produksi kapitalis awal. Kedua, perkebunan tidak mengizinkan kuli menarik diri ke  dalam lingkungan sendiri, sebaliknya menuntut kesiapan dan ketaatan mereka tanpa syarat, siang dan malam. Ketiga, di Sumatra Timur kuli kontrak tak diizinkan majikan berada di luar perkebunan. Kekerasan resmi dapat digunakan untuk mengejar mereka yang melanggar, menghukum dan kemudian menyeretnya kembali ke tempat kerja.