Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi
beras terbesar di dunia. Sebagian besar rakyat Indonesia mengonsumsi nasi
sebagai makanan pokok. Tapi, amat sangat disayangkan, justru penentu kebijakan
di negeri ini membuat sebuah kebijakan yang salah kaprah. Bukannya meningkatkan
produksi beras dengan jalan memperluas lahan produksi, atau memperluas sawah
sebagai salah satu tempat menanam padi, pemerintah malah dengan asyiknya
mengimpor beras.
Tidak sampai disitu, bahkan pemerintah pusat hingga
daerah gencar mengkampanyekan pengurangan konsumsi nasi. Salah satu berita di
Kompas (23/4/2012) dalam rubrik Metropolitan ada sebuah berita berjudul “Rekor
Mengonsumsi Makanan Nonnasi”. Berita tersebut bercerita tentang acara yang
diadakan oleh Pemkot Depok. Acara itu dimeriahkan oleh 24.520 siswa SD, SMP,
SMA di Kota Depok. Acara yang diadakan di lapangan tembak Markas Komando
Cadangan Strategis TNI AD itu bertujuan mengurangi konsumsi nasi dan beralih ke
makanan pokok lainnya, seperti singkong atau umbi-umbian lainnya.
Dari berita yang ditulis di salah satu rubrik di
Kompas, saya jadi teringat pernyataan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan. Dia
mengatakan bahwa keluarganya saat ini sudah tidak lagi mengonsumsi nasi,
melainkan beralih ke ketan merah. Kalau seperti ini masalahnya, pemerintah
seharusnya jangan membatasi konsumsi nasi yang sudah menjadi makanan pokok
rakyat Indonesia, melainkan meningkatkan produksi nasi untuk mencukupi
kebutuhan rakyat. Dari langkah-langkah itu sangat terlihat kalau pemerintah
seolah-olah lari dari masalah bukan menyelesaikan sebuah masalah.
Tidak bijak memang apabila hanya menyalahkan
pemerintah. Kita juga harus melihat pihak lain. Semakin menyempitnya lahan
pertanian di negeri ini tidak lepas dari semakin maraknya bisnis properti.
Lahan pertanian yang kurang menjanjikan secara ekonomis berubah menjadi
perumahan yang secara ekonomis lebih mudah meraup keuntungan. Di manapun, setiap
warga negera yang hendak mendirikan bangunan haruslah memiliki izin mendirikan
bangunan (IMB). Pertanyaannya, apakah lahan yang hendak didirikan bangunan di
atasnya tersebut merupakan lahan produktif untuk pertanian atau tidak? Di sini
juga dibutuhkan kejelian dan kebijakan dalam memberikan izin oleh pihak terkait
supaya lahan produksi pertanian tidak semakin berkurang dan hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar