Total Tayangan Halaman

Senin, 28 November 2011

TERBENTUKNYA MASYARAKAT PERKEBUNAN

Sekitar pertengahan abad yang lalu terjadi perubahan dalam kebijikan Kolonial di Hindia-belanda. Sistem tanam paksa  di Jawa dan beralihnya sistem liberallisme yang lebih bebas , hal tersebut menunjukan arah politik baru ini,membuka sumber daya alam negeri kepulauan itu bagi kepentingan pemilik modal.keadaan tersebut membuat meluasnya perkebunan,perkebunan di Jawa mulai dibuka dibawah sistem tanam paksa sekitar pertengan abad ke-19 dan perkebunan tersebuit semakin meluas sehingga hal tersebut menyebabkan produksi kaum petani menadi merugi.diluar jawa yang berpenduduk sedikit eksploitasinya baru dimulai, diluar Jawa konsensi lebih untuk penambangan mineral.dalam haltersebut jauh lebih penting bagi ekonomi Kolonial ialah terbentunya masyarakat perkebunan di Sumatra Timur.
Dalam mengakui kewenangan penguasan lokal,dengan menaikkan derajatnya yaitu mengizinkan mereka yang berderajat rendah untuk menggunkan gelar Sultan, Pemerintah kolonial melakukan hal tersebut agar dapat menguasai tanah-tanah dari kaum pribumi atau agar para tuan-tuan tanah dapat menyewakan tanahnya kepada pemerintah Kolonial. Pada tahun 1864 Sultan mengizinkan Nienhuys menanam tembakau, sebanyak yang ia kehendaki tanpa sewa atas tanah yang dipakai. Pada mas permulaan itu tenaga kerja jauh lebih langka daripada tanah.sehingga saat itu tenaga kerja masih minim sekali,kebanyakan pekerja tersebut dari dareh sekitar yaitu penduduk asli Deli yang merupakan orang batak dan orang Batak terkenal dengan orang bodoh menurut Nienhuys.
Sistem imbalan kerja yang diterapkan Nienhuys itu kelak menjadi landasan bagi pengorganisasi industri tembakau.dalam sistem ini kuli bukanya menerima upah harian melainkan uang muka atsa sejumlah uang yang akan diberikan pada waktu musim tanam yang besarnya tergantung pada jumlah dan mutu daun tembakauyang dipanen.dengan hal tersebut kuli banya yang dirugikan,sebenarnya sistem imbalan tersebut hanyalah bentukan pemerintah kolonial agar kuli dapat diperkerjakan.pada 1869 didatangakan 800 sampai 900 kuli.angka kematian kuli sangat tinggi,selama setahun saja dari jumlah itu sudah meninggal 213 orang,sebranya juga diperkebunan juga terdapat rumah sakit, namun kuli tidak mampu dalam biaya pengobatan karena gaji yang merak dedit tidak cukup untuk biaya pengobatan bila meraka sakit.
Penyerahan wewenang dari penguasa lokal kepada tuan kebun tidak hanya berlaku untuk tanah melainkan juga hak menguasai tenaga kerja. Paksaan diperlukan untuk mengikat tenaga kerja yang didatangkan dari tempat lain untuk bekerja di tempat yang membutuhkanya.sebagai ganti uang panjer yang telah diterimanya,setelah tiba diperkebunan kuli tersebut diwajibkan untuk segra bekerja sehingga utangnya dapat terbayar. dalam perjanjian kerja yang mulanya hanya berlaku untuk satu tahun.
Kuli yang memutuskan hubungan kerja diangagap melakukan pelanggaran, tuan kebun yang berpegang pada perjanjian pada tahun 1862 yaitu kekuasan hukum dan kepolisian berada ditangan Sultan deli. Dengan cara tersebut tuan kebun memperoleh kontrol sepenuhnya atsaa para pekerja, mereka menganggap berhak mengawasi sendiri pelaksana disiplin kerja yang keras dan menghukum kuli yang tidak memenuhi kewajiabn sebagai seorang kuli. Pemerintah kolonial agaknya berpandangan lain dengan mencoba mengakhiri otonomi tuan kebun yang tak terkendali itu dengan memperluas aparat pememerintah.
Pada tahun 1872 seluruh kepuluan ini mulai berlaku memutuskan kontrak kerja tanpa memperhatiakan tenggang waktu yang pantas atau menolak bekerja.kuli-kuli yang secara resni tak bisaditahan lagi untuk terus bekerja membentuk gerombolan-gerombolah yang terdiri dari 20 oarang sampai 40 orang dan berkeliaran berkomplot dengan unsur- unsur yang tak paus diklangan orang Batak mulai melakukan perlawanan terhadap perkebunan,hal tersebut melihtkan mulai muncul ketidak puasan para kuli,merak mulai memberontakan dikarenakan sistem yang dibuat oleh para tuan kebun yang sangat merugikan.
Para pengusah perkebunan masih berasal dari berbagai negeri,merka juga menyusun petisi berisi pernyataan keberatan atas penyerahan wewenang peradilan kepada pemerintah dan itulah awal dari aksi yang lebih terorganisasi,pra tuan kebun pun berusaha meniadakan persaingan – persaingan dengan menyeragamkan seluruh persyaratan kerja.sebagi contoh batas maksimum dalam pemberian uang panjer yang dibayarkan waktu perjanjian kerja diperbaruhi ditetapkan upah.
DPV dengan ketat mengawasi pelaksanan berbagai ketentuan yang telah diambil dari mengenakan denda pada anggota yang diketahui melakukan pelanggaran. Pemberantasan pelaraian kuli merupakan upaya yang penting,untuk itu uang panjer dikurang sehingga para kuli tak lagi tertarik untuk melarikan diri dan menjalin kontrak baru ditempat lain.senemtara itu, pemimpin perusahan didesak melalaksanakan  dengan ketat ketentuan- ketentuan  tentang hukum bagi yang berkeliaran.
Ordonasi kuli pun diumumkan pada tahun 1880. Pokok- pokoknya sebagi berikut:
o   Bahwa tanpa kontrak yang tertuli tidak mungkin ada hubungan kerja
o   Bahwa kontrak itu harus didaftarkan oleh pemerintah setempat segera sesudah datangnya kuli, kontrak kerja dibuat dengan menyebutkan nama,jenis pekerjaan,dan cara pembayaran upah, berpegang pada hari kerja sepuluh jam dan masa kontrak selama- lamnay tiga tahun.
o   Bahwa buruh dengan setia harus melasankan apya yang dibbankan kepadanya dan tanpa izin yang tertulis tidak boleh meninggalkan perkebunan. Sebaliknya majikan wajib mengeluarakansurat izin apabila kuli ingin mengadu kepada pemerintah setempat karena mendapatkan perlakuan buruk,sebagi perorangan.
o   Bahwa buruh berhak atas perlakuakan yang baik (upah tetap,perumahan,air untuk mandi dan minum,dan perawatan kesehatan)
o   Bawa setelah menyelesakain kontrak, buruh kalau memang menghendaki harus kembali ketempat ia semula diterima sebagi buruh.
Baruh dapat dihukum jika melarikan diri atau tak mau bekrja . ia dapat juga dihukum kalau memberontak, mengina ataua mengancam majikan atau pengawas, mengganggu keamanan, menghasut orang lain untuk lari atau membangkang, berkelahi, mabuk- mabukan dan kesalahan lain yang semacam itun dianggap sebagai pelanggaran, sekalipun tidak melanggar perjanjain kerja itu sendiri. Pemerintah beranggapan , ketentrman di perkebunan hnya dapt dipertahankan dengan tindkan keras.dapt dihukum jga jika buruh menghasut orang lain untuk tidak menepati perjanjian kerja ,termasuk meberi penginpan kepda kuli yang melarikan diri.
Dalam pejalannya ordonansi berjalan tidak sesuai,banyak sekaili kuli yang dirugikan ,bahkan konrtak kerja mereka melebihi dri tiga tahun dan maslah keshtan merka juga tidak terjamin,bisa dilhat banyak kuli yang yang meninggal di perkebuna,dalam meminta izn merak tidak diberi izin apalagi melaporkan kepada pemerintah,didalam  perkebuna pemerintah tidak bisa ikut turut campur  dalammaslah yang ada didalamnya,sehingga yang berhak mengurusi para kuli yaitu tuan kebun dan para pengawas perkebunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar